حَدَّثَنَا عَيَّاشُ بْنُ الْوَلِيدِ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ قَالَ سَأَلْتُ ثَابِتًا الْبُنَانِيَّ عَنْ الرَّجُلِ يَتَكَلَّمُ بَعْدَ مَا تُقَامُ الصَّلَاةُ فَحَدَّثَنِي عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَعَرَضَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ فَحَبَسَهُ بَعْدَ مَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ
Telah menceritakan kepada kami ['Ayyasy bin Al Walid] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdul A'la] berkata, telah menceritakan kepada kami [Humaid] berkata, "Aku bertanya kepada [Tsabit Al Bunani] tentang seorang laki-laki yang berbincang-bincang setelah iqamat dikumandangan. Maka ia pun menceritakan kepadaku dari [Anas bin Malik] ia berkata, "Ketika iqamah telah dikumandangkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dihampiri oleh seorang laki-laki hingga menghalanginya dari menunaikan shalat."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online