حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَشْعَثَ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ سُوَيْدِ بْنِ مُقَرِّنٍ عَنْ الْبَرَاءِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ عِيَادَةِ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ وَالْقَسِّيِّ وَالْإِسْتَبْرَقِ وَالْمَيَاثِرِ الْحُمْرِ
Telah menceritakan kepada kami [Qabishah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Asy'ats] dari [Mu'awiyah bin Suwaid bin Muqarrin] dari [Al Barra'] radliallahu 'anhu dia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan tujuh perkara diantaranya menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, mendo'akan orang yang bersin. Dan melarang tujuh perkara, yaitu memakai kain sutera, dibaj, Qasiy, istabraq, mayasir dan al humr (jenis kain sutera yang direnda)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online