حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنْ الثِّيَابِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ الْقَمِيصَ وَلَا السَّرَاوِيلَ وَلَا الْبُرْنُسَ وَلَا الْخُفَّيْنِ إِلَّا أَنْ لَا يَجِدَ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ مَا هُوَ أَسْفَلُ مِنْ الْكَعْبَيْنِ
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma bahwa seorang laki-laki bertanya; "Wahai Rasulullah, pakaian yang bagaimanakah yang tidak boleh dikenakan oleh orang yang berihram?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Ia tidak boleh memakai jubah, celana panjang, baju panjang yang bertutup kepala, dan tidak memakai sepatu kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan dua sandal, hendaknya ia memotongnya hingga dibawah kedua mata kaki."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online