حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ مَسْرُوقٍ أَنَّهُ أَتَى عَائِشَةَ فَقَالَ لَهَا يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ إِنَّ رَجُلًا يَبْعَثُ بِالْهَدْيِ إِلَى الْكَعْبَةِ وَيَجْلِسُ فِي الْمِصْرِ فَيُوصِي أَنْ تُقَلَّدَ بَدَنَتُهُ فَلَا يَزَالُ مِنْ ذَلِكِ الْيَوْمِ مُحْرِمًا حَتَّى يَحِلَّ النَّاسُ قَالَ فَسَمِعْتُ تَصْفِيقَهَا مِنْ وَرَاءِ الْحِجَابِ فَقَالَتْ لَقَدْ كُنْتُ أَفْتِلُ قَلَائِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَبْعَثُ هَدْيَهُ إِلَى الْكَعْبَةِ فَمَا يَحْرُمُ عَلَيْهِ مِمَّا حَلَّ لِلرِّجَالِ مِنْ أَهْلِهِ حَتَّى يَرْجِعَ النَّاسُ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Isma'il] dari [Asy Sya'bi] dari [Masruq] bahwa dia pernah menemui [Aisyah] sambil bertanya; "Wahai ummul mukminin, ada seorang laki-laki mengirimkan hewan kurbannya ke Ka'bah, sementara laki-laki yang mengirim binatang kurban itu berada di daerahnya, dia berwasiat (kepada orang yang di serahi binatang kurban) untuk mengalungi binatang kurbannya. Waktu itu laki-laki (yang di serahi binatang kurban) masih dalam keadaan ihram, hingga akhirnya orang-orang melakukan tahallul." Masruq berkata; "Kemudian aku mendengar tepuk tangan Aisyah dari balik tabir sambil berkata; "Sesungguhnya aku juga pernah membuatkan kalung binatang kurban Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau mengirim binatang kurban itu ke Ka'bah, dan segala sesuatu yang halal di lakukan oleh suami kepada isterinya di haramkan atasnya hingga orang-orang kembali pulang (dari menunaikan ibadah haji)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online