حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ عَنْ أَبِي الْخَيْرِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَاهُ غَنَمًا يَقْسِمُهَا عَلَى صَحَابَتِهِ ضَحَايَا فَبَقِيَ عَتُودٌ فَذَكَرَهُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ضَحِّ أَنْتَ بِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid] dari [Abu Al Khair] dari ['Uqbah bin 'Amir] radliallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah menyerahkan sejumlah kambing kepadanya untuk dibagi-bagikan kepada para sahabat beliau sebagai binatang kurban, setelah dibagi-bagikan ternyata masih tinggal seekor anak kambing yang masih sangat muda, lalu hal itu diberitahukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau bersabda: "Berkurbanlah kamu dengan kambing tersebut."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online