Hadits No. 4983

Shahih BukhariImam Bukhari

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَهْدَتْ خَالَتِي إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضِبَابًا وَأَقِطًا وَلَبَنًا فَوُضِعَ الضَّبُّ عَلَى مَائِدَتِهِ فَلَوْ كَانَ حَرَامًا لَمْ يُوضَعْ وَشَرِبَ اللَّبَنَ وَأَكَلَ الْأَقِطَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Bisyr] dari [Sa'id] dari [Ibnu Abbas] Radliayallahu 'Anhuma, ia berkata; Bibiku pernah memberi hadiah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berupa daging biawak, keju dan susu. Kemudian daging biawak itu diletakkan di atas hidangan beliau. Sekiranya biawak itu haram, niscaya ia tidak akan diletakkan di situ. Lalu beliau meminum susu dan memakan keju.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabShahih Bukhari
Nomor#4983
Nama Asli Kitabصحيح البخاري

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online