حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَجَاءٍ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ أَنَّ عَائِشَةَ أَرَادَتْ أَنْ تَشْتَرِيَ بَرِيرَةَ فَأَبَى مَوَالِيهَا إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطُوا الْوَلَاءَ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ اشْتَرِيهَا وَأَعْتِقِيهَا فَإِنَّمَا الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ وَأُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلَحْمٍ فَقِيلَ إِنَّ هَذَا مَا تُصُدِّقَ بِهِ عَلَى بَرِيرَةَ فَقَالَ هُوَ لَهَا صَدَقَةٌ وَلَنَا هَدِيَّةٌ حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ وَزَادَ فَخُيِّرَتْ مِنْ زَوْجِهَا
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Raja`] Telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] bahwa [Aisyah] ingin membeli Barirah, namun walinya tidak mau kecuali dengan mempersyaratkan perwalaannya. Maka ia pun menuturkan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sehingga beliau pun bersabda: "Beli dan bebaskanlah ia. Sesungguhnya Al Wala` (perwalian/hak milik) itu adalah bagi yang membebaskan." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah diberi daging dan dikatakan kepadanya, "Sesungguhnya ini adalah daging yang disedekahkan kepada Barirah." Maka beliau bersabda: "Baginya adalah sedekah, namun bagi kami adalah hadiah." Telah menceritakan kepada kami [Adam] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dan ia menambahkan; Maka ia pun diberi Khiyar (pilihan untuk tetap bersama atau bercerai) dengan suaminya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online