Hadits No. 4854

Shahih BukhariImam Bukhari

حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا هَمَّامُ بْنُ يَحْيَى عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي غَلَّابٍ يُونُسَ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ قُلْتُ لِابْنِ عُمَرَ رَجُلٌ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَقَالَ تَعْرِفُ ابْنَ عُمَرَ إِنَّ ابْنَ عُمَرَ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَأَتَى عُمَرُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَأَمَرَهُ أَنْ يُرَاجِعَهَا فَإِذَا طَهُرَتْ فَأَرَادَ أَنْ يُطَلِّقَهَا فَلْيُطَلِّقْهَا قُلْتُ فَهَلْ عَدَّ ذَلِكَ طَلَاقًا قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ عَجَزَ وَاسْتَحْمَقَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] Telah menceritakan kepada kami [Hammam bin Yahya] dari [Qatadah] dari [Abu Ghallab Yunus bin Jubair] ia berkata; Aku berkata kepada [Ibnu Umar], "Bagaimana dengan seorang laki-laki yang menceraikan isterinya dalam keadaan haidl?" Ia pun berkata, "Apakah kamu kenal Ibnu Umar? Sesungguhnya Ibnu Umar pernah menceraikan isterinya dalam keadaan haidl, lalu Umar pun mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menuturkan hal itu. Maka beliau pun memerintahkannya untuk meruju'nya kembali. Jika wanita itu suci dan ia ingin untuk menceraikannya, maka ia boleh menceraikannya." Aku bertanya, "Apakah itu terhitung talak?" ia berkata; "Apakah kamu kira ia tak mampu atau pandir?"

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabShahih Bukhari
Nomor#4854
Nama Asli Kitabصحيح البخاري

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online