حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ هُوَ ابْنُ زَيْدٍ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى عَلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَثَرَ صُفْرَةٍ قَالَ مَا هَذَا قَالَ إِنِّي تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً عَلَى وَزْنِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ قَالَ بَارَكَ اللَّهُ لَكَ أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] Telah menceritakan kepada kami [Hammad] ia adalah Ibnu Zaid, dari [Tsabit] dari [Anas] radliallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihat bekas Shufr pada Abdurrahman bin Auf, maka beliau pun bertanya: "Apa ini?" ia menjawab, "Sesungguhnya aku telah menikahi seorang wanita dengan mahar Wazn Nawat dari emas." Beliau besabda: "Semoga Allah memberkahimu. Adakanlah walimah meskipun dengan seekor kambing."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online