حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرَّقَ نَخْلَ بَنِي النَّضِيرِ وَقَطَعَ وَهِيَ الْبُوَيْرَةُ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى { مَا قَطَعْتُمْ مِنْ لِينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَا قَائِمَةً عَلَى أُصُولِهَا فَبِإِذْنِ اللَّهِ وَلِيُخْزِيَ الْفَاسِقِينَ }
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] Telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membakar pepohonan kurma Bani Nadlir dan juga memotongnya, yakni Al Buwairah, maka Allah Ta'ala pun menurunkan ayat, "Pepohonan (kurma) yang telah kalian tebang atau yang kalian biarkan berdiri tegak di atas pokoknya adalah atas dasar izin dari Allah, dan untuk menghinakan orang-orang yang fasik." (QS. Alhasyr 5).
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online