حَدَّثَنَا مُقَدَّمُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى حَدَّثَنَا عَمِّي الْقَاسِمُ بْنُ يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ وَقَدْ سَمِعَ مِنْهُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلًا رَمَى امْرَأَتَهُ فَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَ بِهِمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَلَاعَنَا كَمَا قَالَ اللَّهُ ثُمَّ قَضَى بِالْوَلَدِ لِلْمَرْأَةِ وَفَرَّقَ بَيْنَ الْمُتَلَاعِنَيْنِ
Telah menceritakan kepada kami [Muqaddam bin Muhammad bin Yahya] Telah menceritakan kepada kami pamanku [Al Qasim bin Yahya] dari ['Ubaidullah] -dia telah mendengar darinya- dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ada seorang lelaki meli'an (menuduh) isterinya dan tidak mengakui janin yang yang dikandungnya adalah anaknya. Maka Rasulullah menyuruh keduanya menghadap namun keduanya malah saling menuduh. Sebagaimana firman Allah, Rasulullah memutuskan anaknya milik sang istri dan memisahkan keduanya, (suami dan istri).
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online