حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي يُونُسُ ح قَالَ أَحْمَدُ وَحَدَّثَنَا عَنْبَسَةُ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ كَعْبٍ وَكَانَ قَائِدَ كَعْبٍ مِنْ بَنِيهِ حِينَ عَمِيَ قَالَ سَمِعْتُ كَعْبَ بْنَ مَالِكٍ فِي حَدِيثِهِ { وَعَلَى الثَّلَاثَةِ الَّذِينَ خُلِّفُوا } قَالَ فِي آخِرِ حَدِيثِهِ إِنَّ مِنْ تَوْبَتِي أَنْ أَنْخَلِعَ مِنْ مَالِي صَدَقَةً إِلَى اللَّهِ وَإِلَى رَسُولِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمْسِكْ بَعْضَ مَالِكَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكَ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Ibnu Wahb] dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Yunus] -Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya-, [Ahmad] berkata; Dan telah menceritakan kepada kami ['Anbasah] Telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku ['Abdur Rahman bin Ka'ab bin Malik] dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku ['Abdullah bin Ka'ab] dan dia adalah anaknya yang biasa menuntun Ka'ab ketika dia buta. Dia berkata; Aku mendengar [Ka'b bin Malik] menceritakan peristiwanya mengenai firman: dan terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan taubat) mereka, (At Taubah: 118). Diakhir ceritanya Ka'ab berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya taubatku adalah melepaskan diri dari hartaku sebagai sedekah kepada Allah dan RasulNya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tahanlah sebagian hartamu, hal tersebut lebih baik bagimu."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online