حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حُمَيْدٍ أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ الْأَشْجَعِيُّ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا { وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينُ } قَالَ هِيَ مُحْكَمَةٌ وَلَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ تَابَعَهُ سَعِيدٌ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Humaid] Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah Al Asyja'i] dari [Sufyan] dari [Asy Syaibani] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] mengenai firman Allah: Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir para kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik. Ibnu Abbas berkata; 'Ayat ini ayat muhkamah (jelas hukumnya). Bukan ayat yang dimansukh (dihapus). Dan diriwayatkan pula oleh [Sa'id] dari [Ibnu Abbas].
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online