حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ حَدَّثَنَا أَبُو غَسَّانَ مُحَمَّدُ بْنُ مُطَرِّفٍ حَدَّثَنِي أَبُو حَازِمٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ وَأُنْزِلَتْ { وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ } وَلَمْ يُنْزَلْ { مِنْ الْفَجْرِ } وَكَانَ رِجَالٌ إِذَا أَرَادُوا الصَّوْمَ رَبَطَ أَحَدُهُمْ فِي رِجْلَيْهِ الْخَيْطَ الْأَبْيَضَ وَالْخَيْطَ الْأَسْوَدَ وَلَا يَزَالُ يَأْكُلُ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَهُ رُؤْيَتُهُمَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ بَعْدَهُ { مِنْ الْفَجْرِ } فَعَلِمُوا أَنَّمَا يَعْنِي اللَّيْلَ مِنْ النَّهَارِ
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Maryam] Telah menceritakan kepada kami [Abu Ghassan Muhammad bin Mutharrif] Telah menceritakan kepadaku [Abu Hazim] dari [Sahal bin Sa'ad] dia berkata; Ketika turun ayat; "dan makan minumlah kamu sehingga terang bagimu benang putih dari benang hitam. (Q.S.Al Baqarah: 187). Sedangkan ayat 'minal fajrinya' (di waktu fajar) belum turun. Orang-orangpun apabila mau berpuasa, salah seorang dari mereka mengikat kakinya dengan benang putih dan benang hitam, dan mereka terus makan hingga nampak bagi mereka kedua benang tersebut. Lalu Allah menurunkan ayat; 'Minal fajri.' (diwaktu fajar). Akhirnya mereka mengerti bahwa yang dimaksud adalah dari waktu malam ke siang.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online