حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا ابْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لَوْلَا آخِرُ الْمُسْلِمِينَ مَا فُتِحَتْ عَلَيْهِمْ قَرْيَةٌ إِلَّا قَسَمْتُهَا كَمَا قَسَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْبَرَ
Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Al Mutsanna]; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Mahdi] dari [Malik bin Anas] dari [Zaid bin Aslam] dari [ayahnya] dari [Umar] radliallahu 'anhu, katanya; Kalaulah bukan karena mempertimbangkan generasi masa depan muslimin, tidaklah ada sebuah kawasan dibuka untuk mereka, kecuali kubagi-bagi area kawasan itu semua sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membagi-bagi tanah Khaibar.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online