حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمِ بْنِ بَزِيعٍ حَدَّثَنَا شَاذَانُ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ أَبِي جَمْرَةَ قَالَ سَأَلْتُ عَائِذَ بْنَ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَكَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَصْحَابِ الشَّجَرَةِ هَلْ يُنْقَضُ الْوِتْرُ قَالَ إِذَا أَوْتَرْتَ مِنْ أَوَّلِهِ فَلَا تُوتِرْ مِنْ آخِرِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Hatim bin Bazi'] telah menceritakan kepada kami [Syadzan] dari [Syu'bah] dari [Abu Jamrah] ia berkata; aku bertanya kepada [A'idz bin 'Amru radliallahu 'anhu], -dia termasuk shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang ikut bai'at di bawah pohon- "Apakah shalat witir dapat dianggap gugur?". Dia menjawab; "Jika kamu telah mengerjakan witir di awal (malam) janganlah kamu kerjakan lagi di akhir (malam)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online