حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سَعْدٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ نَزَلَ أَهْلُ قُرَيْظَةَ عَلَى حُكْمِ سَعْدِ بْنِ مُعَاذٍ فَأَرْسَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى سَعْدٍ فَأَتَى عَلَى حِمَارٍ فَلَمَّا دَنَا مِنْ الْمَسْجِدِ قَالَ لِلْأَنْصَارِ قُومُوا إِلَى سَيِّدِكُمْ أَوْ خَيْرِكُمْ فَقَالَ هَؤُلَاءِ نَزَلُوا عَلَى حُكْمِكَ فَقَالَ تَقْتُلُ مُقَاتِلَتَهُمْ وَتَسْبِي ذَرَارِيَّهُمْ قَالَ قَضَيْتَ بِحُكْمِ اللَّهِ وَرُبَّمَا قَالَ بِحُكْمِ الْمَلِكِ
Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sa'ad], ia berkata; aku mendengar [Abu Umamah] berkata; aku mendengar [Abu Sa'id Al Khudri radliallahu 'anhu] berkata; "Penduduk Quraizhah setuju dengan ketetapan hukum yang akan diputuskan oleh Sa'ad bin Mu'adz. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutus seseorang untuk memanggilnya, dia lalu datang dengan mengendarai keledai. Ketika dekat dengan masjid, beliau berkata kepada kaum Anshar: "Berdirilah kalian untuk pemimpin kalian atau orang terbaik kalian". Beliau melanjutkan sabdanya: "Mereka telah setuju dengan keputusanmu." Sa'ad berkata; "Aku akan memutuskan kepada mereka, bunuhlah para tentara perang mereka dan tawanlah anak-anak dan wanita mereka." Beliau bersabda: "Sungguh kamu telah memutuskan hukum kepada mereka dengan hukum Allah." -Atau bersabda- "Dengan hukum Raja diraja".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online