حَدَّثَنِي حِبَّانُ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ قَالَ حَدَّثَنِي ثُمَامَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَنَسٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ لَمَّا طُعِنَ حَرَامُ بْنُ مِلْحَانَ وَكَانَ خَالَهُ يَوْمَ بِئْرِ مَعُونَةَ قَالَ بِالدَّمِ هَكَذَا فَنَضَحَهُ عَلَى وَجْهِهِ وَرَأْسِهِ ثُمَّ قَالَ فُزْتُ وَرَبِّ الْكَعْبَةِ
Telah menceritakan kepadaku [Hibban] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dia berkata, telah menceritakan kepadaku [Tsumamah bin Abdullah bin Anas] bahwa dia mendengar [Anas bin Malik] radliallahu 'anhu berkata, "Ketika Haram bin Milhan ditikam -dia adalah paman beliau- pada peristiwa Bi'rul Ma'unah, dia memercikkan darahnya ke wajah dan kepalanya, lalu dia berkata, "Demi Rabb pemilik Ka'bah, aku telah menang."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online