Hadits No. 3714

Shahih BukhariImam Bukhari

حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُلَيْحٍ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ أَنَّ رِجَالًا مِنْ الْأَنْصَارِ اسْتَأْذَنُوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا ائْذَنْ لَنَا فَلْنَتْرُكْ لِابْنِ أُخْتِنَا عَبَّاسٍ فِدَاءَهُ قَالَ وَاللَّهِ لَا تَذَرُونَ مِنْهُ دِرْهَمًا

Terjemahan

Telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Al Mundzir] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fulaih] dari [Musa bin 'Uqbah], [Ibnu Syihab] berkata, telah menceritakan kepada kami [Anas bin Malik], bahwa beberapa orang laki-laki Anshar meminta izin kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Wahai Rasulullah, kami tinggalkan (hak harta) kami untuk tebusan anak saudara perempuan kami, yaitu 'Abbas". Maka beliau pun menjawab: "Demi Allah, janganlah kalian tinggalkan satu dirhampun untuknya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabShahih Bukhari
Nomor#3714
Nama Asli Kitabصحيح البخاري

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online