حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُلَيْحٍ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ أَنَّ رِجَالًا مِنْ الْأَنْصَارِ اسْتَأْذَنُوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا ائْذَنْ لَنَا فَلْنَتْرُكْ لِابْنِ أُخْتِنَا عَبَّاسٍ فِدَاءَهُ قَالَ وَاللَّهِ لَا تَذَرُونَ مِنْهُ دِرْهَمًا
Telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Al Mundzir] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fulaih] dari [Musa bin 'Uqbah], [Ibnu Syihab] berkata, telah menceritakan kepada kami [Anas bin Malik], bahwa beberapa orang laki-laki Anshar meminta izin kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Wahai Rasulullah, kami tinggalkan (hak harta) kami untuk tebusan anak saudara perempuan kami, yaitu 'Abbas". Maka beliau pun menjawab: "Demi Allah, janganlah kalian tinggalkan satu dirhampun untuknya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online