حَدَّثَنَا مُسْلِمٌ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا ابْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانُوا يَرَوْنَ أَنَّ الْعُمْرَةَ فِي أَشْهُرِ الْحَجِّ مِنْ الْفُجُورِ فِي الْأَرْضِ وَكَانُوا يُسَمُّونَ الْمُحَرَّمَ صَفَرًا وَيَقُولُونَ إِذَا بَرَا الدَّبَرْ وَعَفَا الْأَثَرْ حَلَّتْ الْعُمْرَةُ لِمَنْ اعْتَمَرْ قَالَ فَقَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابُهُ رَابِعَةً مُهِلِّينَ بِالْحَجِّ وَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَجْعَلُوهَا عُمْرَةً قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الْحِلِّ قَالَ الْحِلُّ كُلُّهُ
Telah menceritakan kepada kami [Muslim] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Thawus] dari [bapaknya] dari [Ibnu 'Abbas] radliallahu 'anhuma berkata; Orang-orang menganggap bahwa melaksanakan 'umrah pada bulan-bulan haji adalah kejahatan yang besar di muka bumi, dan mereka menjadikan bulan haram adalah bulan Shafar, dan mereka berkata; "Jika luka sudah sembuh (pada unta setelah melahirkan) dan sisa-sisa pelaksanaan haji sudah hilang maka baru dibolehkan 'umrah bagi mereka yang mau ber'umrah". Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata; Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para shahabatnya tiba di Makkah pada hari keempat bulan Dzul Hijjah. Mereka bertalbiyyah untuk haji, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan mereka agar menjadikannya sebagai niat 'umrah. Hal ini menjadi perkara yang besar bagi mereka sehingga mereka bertanya: "Wahai Rasulullah, apa saja yang halal (dibolehkan)?". Beliau menjawab: "Semuanya halal (boleh) ".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online