حَدَّثَنِي عُبَيْدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلٍ أَنَّهُ خَاصَمَتْهُ أَرْوَى فِي حَقٍّ زَعَمَتْ أَنَّهُ انْتَقَصَهُ لَهَا إِلَى مَرْوَانَ فَقَالَ سَعِيدٌ أَنَا أَنْتَقِصُ مِنْ حَقِّهَا شَيْئًا أَشْهَدُ لَسَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنْ الْأَرْضِ ظُلْمًا فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ قَالَ ابْنُ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ لِي سَعِيدُ بْنُ زَيْدٍ دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah bercerita kepadaku ['Ubaid bin Isma'il] telah bercerita kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam] dari [bapaknya] dari [Sa'id bin Zaid bin 'Amru bin Nufail] bahwa dia telah bertengkar dengan Arwa (binti Unais) dalam perkara kepemilikan tanah. Arwa menuduh bahwa Sa'id mengurangi haknya dan memberikannya kepada Marwan. Maka Sa'id berkata: "Apakah (patut) aku mengambil haknya?. Sungguh aku bersaksi bahwa aku benar-benar telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang mengambil sejengkal saja dari tanah secara aniaya maka dia akan dikalungkan dengan tanah sebanyak tujuh bumi pada hari qiyamat ". Berkata [Abu Az Zanad] dari [Hisyam] dari [bapaknya] berkata, [Sa'id bin Zaid] berkata kepadaku; "Aku menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online