حَدَّثَنَا صَدَقَةُ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ مَالِكٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَوْلَا آخِرُ الْمُسْلِمِينَ مَا فَتَحْتُ قَرْيَةً إِلَّا قَسَمْتُهَا بَيْنَ أَهْلِهَا كَمَا قَسَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْبَرَ
Telah bercerita kepada kami [Shadaqah] telah mengabarkan kepada kami ['Abdur Rahman] dari [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari [bapaknya] berkata, ['Umar bin radliallahu 'anhu] berkata; "Kalaulah tidak (memikirkan) Kaum Muslimin yang lain tentulah aku sudah membagi-bagikan setiap wilayah yang aku taklukan sebagaimana Nabi Shallallahu'alaihiwasallam telah membagi-bagikan tanah Khoibar".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online