حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا أَبُو الْعُمَيْسِ عَنْ إِيَاسِ بْنِ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَيْنٌ مِنْ الْمُشْرِكِينَ وَهُوَ فِي سَفَرٍ فَجَلَسَ عِنْدَ أَصْحَابِهِ يَتَحَدَّثُ ثُمَّ انْفَتَلَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اطْلُبُوهُ وَاقْتُلُوهُ فَقَتَلَهُ فَنَفَّلَهُ سَلَبَهُ
Telah bercerita kepada kami [Abu Nu'aim] telah bercerita kepada kami [Abu Al 'Umais] dari [Iyas bin Salamah bin Al Akwa'] dari [bapaknya] berkata; "Telah datang mata-mata Kaum Musyrikin kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam di tengah perjalanan lalu dia duduk bersama para shohabat Beliau sambil bercerita kemudian pergi. Maka kemudian Nabi Shallallahu'alaihiwasallam berkata: "Carilah dia dan bunuhlah". Maka (Salamah bin Al Akwa') membunuhnya dan dia berhak atas semua yang dipakai mata-mata itu (sebagai harta Rampasan).
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online