Hadits No. 2403

Shahih BukhariImam Bukhari

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ عَنْ اللَّيْثِ عَنْ يَزِيدَ عَنْ بُكَيْرٍ عَنْ كُرَيْبٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ مَيْمُونَةَ بِنْتَ الْحَارِثِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا أَعْتَقَتْ وَلِيدَةً وَلَمْ تَسْتَأْذِنْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا كَانَ يَوْمُهَا الَّذِي يَدُورُ عَلَيْهَا فِيهِ قَالَتْ أَشَعَرْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنِّي أَعْتَقْتُ وَلِيدَتِي قَالَ أَوَفَعَلْتِ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ أَمَا إِنَّكِ لَوْ أَعْطَيْتِهَا أَخْوَالَكِ كَانَ أَعْظَمَ لِأَجْرِكِ وَقَالَ بَكْرُ بْنُ مُضَرَ عَنْ عَمْرٍو عَنْ بُكَيْرٍ عَنْ كُرَيْبٍ إِنَّ مَيْمُونَةَ أَعْتَقَتْ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] dari [Al Laits] dari [Yazid] dari [Bukair] dari [Kuraib, maula Iabnu 'Abbas] bahwa [Maimunah binti Al Harits radliallahu 'anha] mengabarkan kepadanya bahwa dia telah membebaskan budak wanitanya namun dia tidak meminta izin terlebih dahulu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ketika hari giliran Beliau di rumahnya, Maimunah berkata: "Apakah kakanda telah mengetahui bahwa saya telah membebaskan budak wanita saya, wahai Rasulullah". Beliau bertanya: "Apakah kamu sudah melakukannya?" Dia menjawab: "Ya, sudah". Beliau bersabda: "Jika seandainya kamu hibahkan budak itu kepada bibi-bibi kamu tentu kamu akan mendapatkan pahala yang besar". Dan berkata, [Bakar bin Mudhor] dari ['Amru] dari [Bukair] dari [Kuraib] bahwa [Maimunah] telah membebaskan (budaknya).

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabShahih Bukhari
Nomor#2403
Nama Asli Kitabصحيح البخاري

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online