حَدَّثَنَا عِمْرَانُ بْنُ مَيْسَرَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَعْتَقَ شِقْصًا لَهُ مِنْ عَبْدٍ أَوْ شِرْكًا أَوْ قَالَ نَصِيبًا وَكَانَ لَهُ مَا يَبْلُغُ ثَمَنَهُ بِقِيمَةِ الْعَدْلِ فَهُوَ عَتِيقٌ وَإِلَّا فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ قَالَ لَا أَدْرِي قَوْلُهُ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ قَوْلٌ مِنْ نَافِعٍ أَوْ فِي الْحَدِيثِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami ['Imran bin Maisarah] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Warits] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membebaskan jatah kepemilikan, atau bagian kepemilikan dari budaknya" atau Beliau bersabda dengan redaksi 'hak kepemilikan', lantas ia mempunyai harta yang bisa membebaskan budak itu secara penuh sesuai harga yang rata-rata, maka budak itu menjadi merdeka". (Ayyub) berkata: "Aku tidak tahu apakah ucapan itu dari Nafi' atau termasuk hadis yang disabdakan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online