حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو أُسَامَةَ قَالَ أَخْبَرَنِي الْوَلِيدُ بْنُ كَثِيرٍ قَالَ أَخْبَرَنِي بُشَيْرُ بْنُ يَسَارٍ مَوْلَى بَنِي حَارِثَةَ أَنَّ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ وَسَهْلَ بْنَ أَبِي حَثْمَةَ حَدَّثَاهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُزَابَنَةِ بَيْعِ الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ إِلَّا أَصْحَابَ الْعَرَايَا فَإِنَّهُ أَذِنَ لَهُمْ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ وَقَالَ ابْنُ إِسْحَاقَ حَدَّثَنِي بُشَيْرٌ مِثْلَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Zakariya' bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Abu Usamah] berkata, telah menceritakan kepadaku [Ali-Walid bin Katsir] berkata, telah menceritakan kepadaku [Busyair bin Yasar, maula Bani Haritsah] bahwa [Rafi' bin Khudaij] dan [Sahal bin Abi Hatsmah] keduanya menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang Al Muzaabanah, yaitu menjual kurma masak dengan kurma mentah (barter) kecuali para pemilik 'Ariyah, yang Beliau mengijinkan mereka". Abu 'Abdullah Al Bukhariy berkata, dan [Ibnu Ishaq] berkata, telah menceritakan kapadaku [Busyair] seperti riwayat ini.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online