حَدَّثَنَا الصَّلْتُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ إِدْرِيسَ عَنْ طَلْحَةَ بْنِ مُصَرِّفٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا { وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ } قَالَ وَرَثَةً { وَالَّذِينَ عَاقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ } قَالَ كَانَ الْمُهَاجِرُونَ لَمَّا قَدِمُوا الْمَدِينَةَ يَرِثُ الْمُهَاجِرُ الْأَنْصَارِيَّ دُونَ ذَوِي رَحِمِهِ لِلْأُخُوَّةِ الَّتِي آخَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُمْ فَلَمَّا نَزَلَتْ { وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ } نَسَخَتْ ثُمَّ قَالَ { وَالَّذِينَ عَاقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ } إِلَّا النَّصْرَ وَالرِّفَادَةَ وَالنَّصِيحَةَ وَقَدْ ذَهَبَ الْمِيرَاثُ وَيُوصِي لَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Ash-Shaltu bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Idris] dari [Tholhah bin Musharrif] dari [Said bin Jubair] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma]: Firman Allah yang berbunyi (Dan bagi harta peninggalan kami jadikan para pewaris), dia berkata; artinya: itulah warisan. Dan ayat (Dan orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka) ia berkata: ketika orang-orang muhajirin sampai di Madinah, seorang Muhajir mewarisi orang Anshar yang tidak memiliki hubungan kekeluargaan karena persaudaraan yang dipersaudarakan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diantara mereka. Ketika ayat ini turun maka ayat ini menghapus ketentuan tersebut. Dan ayat tidak dipraktekkan lagi kecuali saling tolong menolong (antara Muhajirin - Anshar), pemberian dan nasehat sedangkan warisan telah dihapus dan diberi wasiat.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online