حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كُنْتُ أَفْتِلُ الْقَلَائِدَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيُقَلِّدُ الْغَنَمَ وَيُقِيمُ فِي أَهْلِهِ حَلَالًا
Telah menceritakan kepada kami [Abu An-Nu'man] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahid] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata: "Aku telah mengikatkan kalung (sebagai tanda) pada hewan qurban Nabi Shallallahu'alaihiwasallam lalu Beliau mengikat kambingnya kemudian tingal bersama keluarganya secara halal".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online