حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دِينَارٍ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهَا وَكَانَ إِذَا سُئِلَ عَنْ صَلَاحِهَا قَالَ حَتَّى تَذْهَبَ عَاهَتُهُ
Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepada saya ['Abdullah bin Dinar]; Aku mendengar [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma] (berkata,): Nabi Shallallahu'alaihiwasallam melarang menjual kurma sampai nampak kebaikannya (matang) dan bila ditanya tentang kebaikannya Beliau menjawab bila hama (suatu yang nampak sebagai resiko) sudah hilang".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online