Hadits No. 1350

Shahih BukhariImam Bukhari

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ شَقِيقٍ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَنْفَقَتْ الْمَرْأَةُ مِنْ طَعَامِ بَيْتِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ فَلَهَا أَجْرُهَا وَلِلزَّوْجِ بِمَا اكْتَسَبَ وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذَلِكَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Yanya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Saqiq] dari [Masruq] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam berkata,: "Jika seorang wanita (isteri) berinfaq dari makanan rumahnya dan bukan bermaksud menimbulkan kerusakan maka baginya pahala dan bagi suaminya (pahala) dari yang diusahakannya dan juga bagi seorang penjaga harta/bendahara akan mendapatkan pahala seperti itu".

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabShahih Bukhari
Nomor#1350
Nama Asli Kitabصحيح البخاري

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online