Hadits No. 1075

Shahih BukhariImam Bukhari

حَدَّثَنَا مُؤَمَّلُ بْنُ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عُلَيَّةَ قَالَ حَدَّثَنَا عَوْفٌ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو رَجَاءٍ قَالَ حَدَّثَنَا سَمُرَةُ بْنُ جُنْدَبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الرُّؤْيَا قَالَ أَمَّا الَّذِي يُثْلَغُ رَأْسُهُ بِالْحَجَرِ فَإِنَّهُ يَأْخُذُ الْقُرْآنَ فَيَرْفِضُهُ وَيَنَامُ عَنْ الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Mu'ammal bin Hisyam] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ulayyah] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Auf] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Raja'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Samurah bin Jundab radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang masalah mimpi. Beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Adapun ta'wil mimpi seseorang yang memecahkan kepalanya dengan batu adalah dia mengambil Al Qur'an lalu ditinggalkannya kemudian dia tidur sehingga melalaikan shalat wajib".

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabShahih Bukhari
Nomor#1075
Nama Asli Kitabصحيح البخاري

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online