278 - باب النهي عن المنِّ بالعطية ونحوها قَالَ الله تَعَالَى: {يَا أَيُّها الَّذِينَ آمَنُوا لا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالمَنِّ وَالأذَى} [البقرة: 264]، وقال تَعَالَى: {الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللهِ ثُمَّ لاَ يُتْبِعُونَ مَا أنْفَقُوا مَنًّا وَلاَ أذىً} [البقرة: 262]<br>1588 - وعن أَبي ذَر - رضي الله عنه - عن النَّبيّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ القِيَامَةِ، وَلاَ يَنْظُرُ إلَيْهِمْ، وَلاَ يُزَكِّيِهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَليمٌ». قَالَ: فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - ثلاثَ مِرارٍ: قَالَ أَبُو ذرٍ: خَابُوا وخَسِرُوا مَنْ هُمْ يَا رسول الله؟ قَالَ: «المُسْبِلُ، والمَنَّانُ، وَالمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بالحَلِفِ الكَاذِبِ». رواه مسلم. وفي روايةٍ لَهُ: «المُسْبِلُ إزَارَهُ» يَعْنِي: المُسْبِلَ إزَارَهُ وَثَوْبَهُ أسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ لِلخُيَلاَءِ.
<h1 style="margin-top: 0; margin-bottom: 0" align="center">Bab 278. Larangan Mengungkit-ungkit Sesuatu Pemberian Dan Sebagainya</h1><p style="margin-top: 0; margin-bottom: 0"> </p><p style="margin-top: 0; margin-bottom: 0"> </p><p style="margin-top: 0; margin-bottom: 0" align="justify">Allah Ta'ala berfirman: "Hai sekalian orang-orang yang beriman, janganlah engkau semua membatalkan sedekah-sedekahmu semua -yakni meleburkan pahala sedekah-sedekah itu- dengan sebab mengungkit-ungkit serta berbuat sesuatu yang menyakiti hati -orang yang telah disedekahi-." (al-Baqarah: 264) </p><p style="margin-top: 0; margin-bottom: 0" align="justify"> </p><p style="margin-top: 0; margin-bottom: 0" align="justify">Allah Ta'ala berfirman pula: "Orang-orang yang menafkahkan harta-hartanya fisabilillah -yakni untuk membela agama Allah- dan pemberiannya itu tidak diiringi dengan mengunngkit-ungkit serta perbuatan yang menyakiti hati, maka mereka itulah yang memperoleh pahala besar." (al-Baqarah: 262) </p><p style="margin-top: 0; margin-bottom: 0" align="justify"> </p><p style="margin-top: 0; margin-bottom: 0" align="justify">1585. Dari Abu Zar r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Ada tiga macam orang yang tidak diajak bicara oleh Allah -dengan pembicaraan keridhaan-, tetapi dengan nada kemarahan pada hari kiamat dan tidak pula dilihat olehNya -dengan pandangan keridhaan dan kerahmatan-, serta tidak pula disucikan olehNya -yakni dosa-dosanya tidak diampuni- dan mereka itu akan mendapatkan siksa yang menyakitkan sekali." Katanya: "Rasulullah s.a.w. membacakan kalimat di atas itu sampai tiga kali banyaknya." Selanjutnya Abu Zar berkata: "Mereka itu merugi dan menyesal sekali, siapakah mereka itu, ya Rasulullah?" Rasulullah s.a.w. bersabda: "Yaitu orang yang memanjangkan -pakaiannya sampai menyentuh tanah-, orang yang mengungkit-ungkit -yakni apabila memberikan sesuatu seperti sedekah dan lain-lain lalu menyebutkan kebaikannya kepada orang yang diberi itu dengan maksud mengejek orang tadi- serta orang yang melakukan barangnya -maksudnya membuat barang dagangannya menjadi laku atau terjual- dengan jalan bersumpah palsu -seperti mengatakan barangnya itu baik sekali atau tidak ada duanya lagi-." (Riwayat Muslim) Dalam riwayat Imam Muslim lainnya disebutkan: "Almusbilu izarahu" artinya orang yang memanjangkan sarungnya atau pakaiannya dan lain-lain sampai lebih bawah dari kedua mata kakinya dengan maksud kesombongan.</p><hr color="#FF0000" size="1"><p style="margin-top: 0; margin-bottom: 0"><p align="left" style="margin-top: 0; margin-bottom: 0"><b><font color="#000080">
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online