159 - باب تعجيل قضاء الدَّين عن الميت والمبادرة إِلَى تجهيزه إلا أن يموت فجأة فيترك حَتَّى يُتَيَقَّنَ مَوْتُه 943 - عن أَبي هريرة - رضي الله عنه - عن النبي - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «نَفْسُ المُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضى عَنْهُ». رواه الترمذي، وقال: «حديث حسن». 944 - وعن حُصَيْنِ بن وَحْوَحٍ - رضي الله عنه: أنَّ طَلْحَةَ بْنَ البَرَاءِ بن عَازِبٍ رضي الله عنهما مَرِضَ، فَأتَاهُ النَّبيُّ - صلى الله عليه وسلم - يَعُودُهُ، فَقَالَ: «إنِّي لاَ أرى طَلْحَةَ إِلاَّ قَدْ حَدَثَ فِيهِ المَوْتُ، فآذِنُوني بِهِ وَعَجِّلُوا بِهِ، فَإنَّهُ لاَ يَنْبَغِي لجِيفَةِ مُسْلِمٍ أَنْ تُحْبَسَ بَيْنَ ظَهْرَانِيْ أهْلِهِ». رواه أَبُو داود.
<h1 style="margin-top: 0; margin-bottom: 0" align="center">Bab 159. Bersegera Dalam Hal Pembayaran Hutangnya Mayit Dan Menyegerakan Dalam Merawatnya -Sampai Dimakamkan-, Kecuali Kalau Mati Secara Mendadak, Maka Perlu Dibiarkan Dulu Sehingga Dapat Diyakinkan Kematiannya</h1><p style="margin-top: 0; margin-bottom: 0"> </p><p style="margin-top: 0; margin-bottom: 0"> </p><p style="margin-top: 0; margin-bottom: 0" align="justify">Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Jiwa seorang mu'min itu tergantung karena hutangnya, sehingga hutangnya itu dilunaskan." Maksudnya bahwa urusannya itu masih tidak dapat diselesaikan, apakah ia selamat dari siksa atau akan binasa karena siksa. Ia tetap ditahan sampai hutangnya dipenuhi oleh keluarganya yang masih hidup. Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah hadis hasan.</p><p style="margin-top: 0; margin-bottom: 0" align="justify"> </p><p style="margin-top: 0; margin-bottom: 0" align="justify">941. Dari Hushain bin Wahwah r.a. bahwasanya Thalhah bin al-Bara' r.a. sakit, lalu Nabi s.a.w. menjenguknya kemudian beliau s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya saya tidak melihat Thalhah ini, melainkan ia akan segera meninggal dunia. Apabila ia meninggal dunia beritahukanlah hal itu padaku dan segerakanlah memberikan perawatan padanya -sampai dimakamkan-, sebab sesungguhnya tidak patut bagi mayat seorang Muslim itu kalau ditahan diantara keluarganya." Maksudnya kalau mati siang, kuburkanlah pada siang itu juga, demikian pula kalau malam, juga kuburkanlah pada malam itu juga. (Riwayat Abu Daud) [<a href="dhaif_riyadhus_shalihin/Bab159.htm">Baca Status Hadis Disini</a>]</p><hr color="#FF0000" size="1"><p align="left" style="margin-top: 0; margin-bottom: 0"><b><font color="#000080">
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online