و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَةَ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ وَأُمُّهَا بِنْتُ زَيْدِ بْنِ الْخَطَّابِ كَانَتْ تَحْتَ ابْنٍ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ فَمَاتَ وَلَمْ يَدْخُلْ بِهَا وَلَمْ يُسَمِّ لَهَا صَدَاقًا فَابْتَغَتْ أُمُّهَا صَدَاقَهَا فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ لَيْسَ لَهَا صَدَاقٌ وَلَوْ كَانَ لَهَا صَدَاقٌ لَمْ نُمْسِكْهُ وَلَمْ نَظْلِمْهَا فَأَبَتْ أُمُّهَا أَنْ تَقْبَلَ ذَلِكَ فَجَعَلُوا بَيْنَهُمْ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ فَقَضَى أَنْ لَا صَدَاقَ لَهَا وَلَهَا الْمِيرَاثُ
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] berkata, "Puteri Ubaidullah bin Umar - ibunya adalah puteri Zaid bin Al Khattab- adalah isteri dari puteranya Abdullah bin Umar, lalu ia (putera Abdullah bin Umar) meninggal dunia dan belum sempat menyetubuhinya serta belum disebutkan maharnya. Maka ibu dari isterinya menginginkan mahar puterinya, [Abdullah bin Umar] lalu berkata; "Tidak ada mahar baginya, sekiranya ia berhak tentu kami tidak akan menahan mahar tersebut atau berbuat zhalim kepadanya." Ibunya merasa keberatan menerima keputusan itu, lalu orang-orang mengambil seseorang yang bisa menjadi penengah, yaitu Zaid bin Tsabit. Lalu [Zaid] memutuskan bahwa wanita tersebut tidak mendapatkan mahar, tetapi ia mendapatkan warisan."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online