و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ كَعْبٍ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّ مَحْمُودَ بْنَ لَبِيدٍ الْأَنْصَارِيَّ سَأَلَ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ عَنْ الرَّجُلِ يُصِيبُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ وَلَا يُنْزِلُ فَقَالَ زَيْدٌ يَغْتَسِلُ فَقَالَ لَهُ مَحْمُودٌ إِنَّ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ كَانَ لَا يَرَى الْغُسْلَ فَقَالَ لَهُ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ إِنَّ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ نَزَعَ عَنْ ذَلِكَ قَبْلَ أَنْ يَمُوتَ
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abdullah bin Ka'ab] mantan budak Usman bin Affan, bahwa Mahmud bin Labid Al Anshari bertanya kepada [Zaid bin Tsabit] tentang seorang laki-laki yang mendatangi istrinya kemudian dia mencabut kemaluannya tanpa mengeluarkan mani, maka Zaid menjawab; "Dia harus mandi." lalu Mahmud berkata; "Sesungguhnya [Ubai bin Ka`ab] tidak berpendapat demikian, " maka Zaid bin Tsabit menyanggah; "Ubai bin Ka'ab telah mengklarifikasi pendapatnya sebelum meninggal."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online