حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي مُرَّةَ مَوْلَى عَقِيلِ بْنِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّهُ سَأَلَ أَبَا هُرَيْرَةَ عَنْ شَاةٍ ذُبِحَتْ فَتَحَرَّكَ بَعْضُهَا فَأَمَرَهُ أَنْ يَأْكُلَهَا ثُمَّ سَأَلَ عَنْ ذَلِكَ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ فَقَالَ إِنَّ الْمَيْتَةَ لَتَتَحَرَّكُ وَنَهَاهُ عَنْ ذَلِكَ
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Murrah] mantan budak 'Aqil bin Abu Thalib, dia bertanya kepada [Abu Hurairah] tentang kambing yang telah disembelih namun sebagian badannya masih bergerak. Abu Hurairah lalu menyuruhnya untuk tetap memakannya. Abu Murrah menanyakan lagi kepada [Zaid bin Tsabit], Lalu Zaid menjawab; 'Bangkai itu adalah binatang yang disembelih namun tetap bergerak, ' lalu dia melarang untuk memakannya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online