و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ثَوْرِ بْنِ زَيْدٍ الدِّيلِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ ذَبَائِحِ نَصَارَى الْعَرَبِ فَقَالَ لَا بَأْسَ بِهَا وَتَلَا هَذِهِ الْآيَةَ { وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ } و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ كَانَ يَقُولُ مَا فَرَى الْأَوْدَاجَ فَكُلُوهُ
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Tsaur bin Zaid Ad-Dili] dari [Abdullah bin Abbas] Bahwasanya ia pernah ditanya tentang sembelihan orang Nasrani Arab. Ibnu Abbas lalu menjawab, "Itu tidak apa-apa." kemudian dia membaca ayat ini: '(Barangsiapa yang menjadikan mereka (orang-orang Nasrani) sebagai wali bagi kalian maka sesungguhnya dia bagian dari mereka) ' (Qs. Al Maidah: 51) Telah menceritakan kepadaku dari Malik telah sampai kepadanya bahwa Abdullah bin Abbas berkata; "Sesuatu yang dapat memutuskan urat leher binatang, maka makanlah dagingnya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online