و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ أَنَّ رَجُلًا جَاءَ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَسَأَلَهُ عَنْ جَرَادَاتٍ قَتَلَهَا وَهُوَ مُحْرِمٌ فَقَالَ عُمَرُ لِكَعْبٍ تَعَالَ حَتَّى نَحْكُمَ فَقَالَ كَعْبٌ دِرْهَمٌ فَقَالَ عُمَرُ لِكَعْبٍ إِنَّكَ لَتَجِدُ الدَّرَاهِمَ لَتَمْرَةٌ خَيْرٌ مِنْ جَرَادَةٍ
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] berkata, "Seorang laki-laki menemui [Umar bin Khattab] bertanya kepadanya mengenai belalang yang telah dia bunuh, sedang dia dalam keadaan ihram. Umar berkata kepada Ka'ab, "Mari menghukumi kejadian tersebut bersama! " Ka'ab berkata, "(Dendanya) satu dirham, " Umar berkata kepada Ka'ab, "Bagimu mudah sekali mendapatkan dirham, padahal kurma sudah lebih dari cukup untuk tebusan belalang."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online