حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ إِذَا أَهْدَى هَدْيًا مِنْ الْمَدِينَةِ قَلَّدَهُ وَأَشْعَرَهُ بِذِي الْحُلَيْفَةِ يُقَلِّدُهُ قَبْلَ أَنْ يُشْعِرَهُ وَذَلِكَ فِي مَكَانٍ وَاحِدٍ وَهُوَ مُوَجَّهٌ لِلْقِبْلَةِ يُقَلِّدُهُ بِنَعْلَيْنِ وَيُشْعِرُهُ مِنْ الشِّقِّ الْأَيْسَرِ ثُمَّ يُسَاقُ مَعَهُ حَتَّى يُوقَفَ بِهِ مَعَ النَّاسِ بِعَرَفَةَ ثُمَّ يَدْفَعُ بِهِ مَعَهُمْ إِذَا دَفَعُوا فَإِذَا قَدِمَ مِنًى غَدَاةَ النَّحْرِ نَحَرَهُ قَبْلَ أَنْ يَحْلِقَ أَوْ يُقَصِّرَ وَكَانَ هُوَ يَنْحَرُ هَدْيَهُ بِيَدِهِ يَصُفُّهُنَّ قِيَامًا وَيُوَجِّهُهُنَّ إِلَى الْقِبْلَةِ ثُمَّ يَأْكُلُ وَيُطْعِمُ
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin 'Umar] Bahwasanya jika dia memotong hewan sembelihan dari Madinah, maka dia me nuntunnya dan memberinya tanda di Dzul Hulaifah. Dia menuntunnya sebelum menandainya dalam satu tempat dengan menghadap kiblat; menuntunnya dengan mengenakan kedua sandal, lalu memberinya tanda dari sebelah kirinya. Setelah itu ia menggiringnya hingga tiba di Arafah berkumpul bersama orang-orang. Kemudian bertolak ke mina jika orang-orang bertolak, ketika telah tiba di Mina pada pagi hari, maka ia memotong sembelihan tersebut sebelum mencukur kepala dan memendekkannya. Kemudian ia sembelih sembelihan tersebut kedua tangannya menghadap kiblat, lalu memakan dagingnya dan memberikan sebagiannya kepada orang lain."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online