Hadits No. 709

Muwatho Malik

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ أَنَّ سَعِيدَ بْنَ حُزَابَةَ الْمَخْزُومِيَّ صُرِعَ بِبَعْضِ طَرِيقِ مَكَّةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ فَسَأَلَ عَلَى الْمَاءِ الَّذِي كَانَ عَلَيْهِ عَنْ الْعُلَمَاءِ فَوَجَدَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ وَمَرْوَانَ بْنَ الْحَكَمِ فَذَكَرَ لَهُمْ الَّذِي عَرَضَ لَهُ فَكُلُّهُمْ أَمَرَهُ أَنْ يَتَدَاوَى بِمَا لَا بُدَّ لَهُ مِنْهُ وَيَفْتَدِيَ فَإِذَا صَحَّ اعْتَمَرَ فَحَلَّ مِنْ إِحْرَامِهِ ثُمَّ عَلَيْهِ حَجُّ قَابِلٍ وَيُهْدِي مَا اسْتَيْسَرَ مِنْ الْهَدْيِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sulaiman bin Yasar] bahwa Sa'id bin Huzabah al Makhzumi terjatuh dalam perjalanannya menuju Makkah, padahal dia dalam keadaan ihram. Lalu ia bertanya tentang masalahnya kepada ulama yang ada, maka dia mendapati [Abdullah bin Umar], [Abdullah bin az Zubair] dan [Marwan bin al Hakam] . Kemudian ia sebutkan kepada mereka apa yang terjadi padanya, lantas mereka menyuruhnya agar berobat dan menebus denda. Jika telah sembuh, maka ia harus melakukan umrah dan tahallul dari ihramnya. Dan ia berkewajiban melaksanakan haji pada waktu mendatang dan menyembelih apa yang mudah dia dapatkan dari binatang sembelihan."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMuwatho Malik
Nomor#709
Nama Asli Kitabموطأ الإمام مالك

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online