و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ أَنَّهُ سَأَلَ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ عَنْ ظُفْرٍ لَهُ انْكَسَرَ وَهُوَ مُحْرِمٌ فَقَالَ سَعِيدٌ اقْطَعْهُ
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Muhammad bin Abdullah bin Abu Maryam] bertanya kepada [Sa'id bin Musayyab] tentang kukunya yang rusak saat dia sedang ihram. Sa'id menjawab; "Potonglah! " Malik ditanya orang yang merasakan sakit pada telinganya, "Bolehkan ia meneteskan obat yang tidak berbau harum pada telinga saat ihram?" Malik menjawab, "Aku melihat bahwa hal itu tidak apa-apa, kalau pun ia melakukan hal itu di mulut, maka aku juga tidak melihat adanya larangan. Malik melanjutkan lagi, "Tidak mengapa bagi orang yang sedang ihram memecahkan jerawatnya, bisul, atau memotong uratnya jika hal itu tidak dibutuhkan, "
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online