و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ عُمَرَ بْنِ حُسَيْنٍ عَنْ عَائِشَةَ بِنْتِ قُدَامَةَ عَنْ أَبِيهَا أَنَّهُ قَالَ كُنْتُ إِذَا جِئْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ أَقْبِضُ عَطَائِي سَأَلَنِي هَلْ عِنْدَكَ مِنْ مَالٍ وَجَبَتْ عَلَيْكَ فِيهِ الزَّكَاةُ قَالَ فَإِنْ قُلْتُ نَعَمْ أَخَذَ مِنْ عَطَائِي زَكَاةَ ذَلِكَ الْمَالِ وَإِنْ قُلْتُ لَا دَفَعَ إِلَيَّ عَطَائِي
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Umar bin Husain] dari [Aisyah binti Qudamah] dari [Bapaknya] bahwa dia berkata; "Jika aku mendatangi [Utsman] untuk mengambil jatah zakatku, ia bertanya kepadaku 'Apakah kamu memiliki harta yang wajib dizakati? ' Qudamah berkata, "Jika aku menjawab, 'Ya, ' maka Utsman akan memotong zakat dari bagianku tersebut. tetapi jika aku menjawab 'Tidak, ' maka Utsman akan memberikan bagianku secara penuh."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online