Hadits No. 433

Muwatho Malik

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ قَرَأَ سَجْدَةً وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَنَزَلَ فَسَجَدَ وَسَجَدَ النَّاسُ مَعَهُ ثُمَّ قَرَأَهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى فَتَهَيَّأَ النَّاسُ لِلسُّجُودِ فَقَالَ عَلَى رِسْلِكُمْ إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَكْتُبْهَا عَلَيْنَا إِلَّا أَنْ نَشَاءَ فَلَمْ يَسْجُدْ وَمَنَعَهُمْ أَنْ يَسْجُدُوا قَالَ مَالِك لَيْسَ الْعَمَلُ عَلَى أَنْ يَنْزِلَ الْإِمَامُ إِذَا قَرَأَ السَّجْدَةَ عَلَى الْمِنْبَرِ فَيَسْجُدَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] bahwa [Umar bin Khatthab] pernah membaca salah satu ayat sajadah saat berada di atas mimbar pada shalat Jum'at. Lalu dia turun dan bersujud, hingga orang-orang pun ikut sujud. Kemudian dia membacanya lagi pada shalat Jum'at berikutnya, hingga orang-orang pun bersiap untuk sujud, namun Umar berkata, "Tenanglah, sesungguhnya Allah tidak mewajibkannya pada kita semua, kecuali kita yang menghendaki." Lalu Umar tidak sujud dan melarang orang-orang untuk sujud." Malik berkata, "Imam tidak diharuskan turun dari mimbar ketika membaca ayat sajadah untuk sujud."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMuwatho Malik
Nomor#433
Nama Asli Kitabموطأ الإمام مالك

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online