Hadits No. 193

Muwatho Malik

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك أَنَّهُ سَأَلَ ابْنَ شِهَابٍ وَنَافِعًا مَوْلَى ابْنِ عُمَرَ عَنْ رَجُلٍ دَخَلَ مَعَ الْإِمَامِ فِي الصَّلَاةِ وَقَدْ سَبَقَهُ الْإِمَامُ بِرَكْعَةٍ أَيَتَشَهَّدُ مَعَهُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ وَالْأَرْبَعِ وَإِنْ كَانَ ذَلِكَ لَهُ وِتْرًا فَقَالَا لِيَتَشَهَّدْ مَعَهُ قَالَ مَالِك وَهُوَ الْأَمْرُ عِنْدَنَا

Terjemahan

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dia bertanya kepada [Ibnu Syihab] dan [Nafi'] mantan budak Ibnu Umar, tentang seorang laki-laki yang masuk shalat jama'ah dan tertinggal satu rakaat. Apakah dia bertasyahhud bersama imam pada rakaat kedua dan keempat, meskipun itu adalah rakaat ganjil baginya? Keduanya menjawab, "Suruh agar dia bertasyahhud bersama imam." Malik berkata, "Itulah pendapat kami."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMuwatho Malik
Nomor#193
Nama Asli Kitabموطأ الإمام مالك

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online