و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ يُقَالُ لَهُ أُحَيْحَةُ بْنُ الْجُلَاحِ كَانَ لَهُ عَمٌّ صَغِيرٌ هُوَ أَصْغَرُ مِنْ أُحَيْحَةَ وَكَانَ عِنْدَ أَخْوَالِهِ فَأَخَذَهُ أُحَيْحَةُ فَقَتَلَهُ فَقَالَ أَخْوَالُهُ كُنَّا أَهْلَ ثُمِّهِ وَرُمِّهِ حَتَّى إِذَا اسْتَوَى عَلَى عُمَمِهِ غَلَبَنَا حَقُّ امْرِئٍ فِي عَمِّهِ قَالَ عُرْوَةُ فَلِذَلِكَ لَا يَرِثُ قَاتِلٌ مَنْ قَتَلَ
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari ['Urwah bin Zubair] berkata; Seorang laki-laki Anshar yang bernama Uhaihah bin Al Julah mempunyai paman yang umurnya masih muda, bahkan lebih muda di dirinya. Dan paman kecilnya tersebut hidup bersama-sama paman-paman dari keluarga ibunya. Lalu Uhaihah menjemput dan membunuhnya. Para paman dari pihak ibu berkata; "Kami dulu yang mengurusinya sejak kecil, dan ketika dia tumbuh besar dan dewasa, Uhaihah mengambilnya dari kami secara paksa." 'Urwah berkata; "Maka dari itu, seorang pembunuh tidak mewarisi harta orang yang dibunuhnya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online