Hadits No. 1341

Muwatho Malik

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عِرَاكِ بْنِ مَالِكٍ وَسُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ بَنِي سَعْدِ بْنِ لَيْثٍ أَجْرَى فَرَسًا فَوَطِئَ عَلَى إِصْبَعِ رَجُلٍ مِنْ جُهَيْنَةَ فَنُزِيَ مِنْهَا فَمَاتَ فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ لِلَّذِي ادُّعِيَ عَلَيْهِمْ أَتَحْلِفُونَ بِاللَّهِ خَمْسِينَ يَمِينًا مَا مَاتَ مِنْهَا فَأَبَوْا وَتَحَرَّجُوا وَقَالَ لِلْآخَرِينَ أَتَحْلِفُونَ أَنْتُمْ فَأَبَوْا فَقَضَى عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ بِشَطْرِ الدِّيَةِ عَلَى السَّعْدِيِّينَ قَالَ مَالِك وَلَيْسَ الْعَمَلُ عَلَى هَذَا

Terjemahan

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari ['Iraq bin Malik] dan [Sulaiman bin Yasar] bahwa seseorang dari Bani Said bin Laits mengendarai kuda lalu menginjak jari seseorang dari Juhainah hingga terputus dan mati. Kemudian [Umar bin Khattab] berkata kepada para terdakwa; 'Apakah kalian mau bersumpah atas nama Allah limapuluh kali, bahwa dia tidak mati karenanya? ' mereka menolak dan merasa berat." Kemudian Umar bertanya kepada yang lainnya; 'Maukah kalian bersumpah? ' merekapun enggan. Kemudian Umar bin Khattab memutuskan agar membayar setengah diyat atas orang-orang Bani Said. Malik berkata; "Bukanlah seperti ini pendapat kami."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMuwatho Malik
Nomor#1341
Nama Asli Kitabموطأ الإمام مالك

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online