حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ أَبِي الزِّنَادِ أَنَّهُ قَالَ جَلَدَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ عَبْدًا فِي فِرْيَةٍ ثَمَانِينَ قَالَ أَبُو الزِّنَادِ فَسَأَلْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ أَدْرَكْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ وَعُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ وَالْخُلَفَاءَ هَلُمَّ جَرًّا فَمَا رَأَيْتُ أَحَدًا جَلَدَ عَبْدًا فِي فِرْيَةٍ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Abu Az Zinad] berkata; Umar bin Abdul Azis mendera seorang budak laki-laki yang menyebarkan fitnah zina tanpa disertai saksi dengan delapan puluh kali dera." Abu Zinad berkata; "Aku lalu menanyakan hal itu kepada [Abdullah bin 'Amir bin Rabi'ah], ia menjawab; 'Aku hidup bersama [Umar bin Khattab], [Utsman bin 'Affan] dan khalifah-khalifah yang lain, saya tidak mendapati seorangpun di antara mereka yang mendera budak yang menyebarkan fitnah zina tanpa disertai saksi lebih banyak dari empat puluh dera'."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online