حَدَّثَنِي مَالِك أَنَّهُ سَمِعَ رَبِيعَةَ بْنَ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَغَيْرَهُ يَذْكُرُونَ أَنَّ مُكَاتَبًا كَانَ لِلْفُرَافِصَةِ بْنِ عُمَيْرٍ الْحَنَفِيِّ وَأَنَّهُ عَرَضَ عَلَيْهِ أَنْ يَدْفَعَ إِلَيْهِ جَمِيعَ مَا عَلَيْهِ مِنْ كِتَابَتِهِ فَأَبَى الْفُرَافِصَةُ فَأَتَى الْمُكَاتَبُ مَرْوَانَ بْنَ الْحَكَمِ وَهُوَ أَمِيرُ الْمَدِينَةِ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَدَعَا مَرْوَانُ الْفُرَافِصَةَ فَقَالَ لَهُ ذَلِكَ فَأَبَى فَأَمَرَ مَرْوَانُ بِذَلِكَ الْمَالِ أَنْ يُقْبَضَ مِنْ الْمُكَاتَبِ فَيُوضَعَ فِي بَيْتِ الْمَالِ وَقَالَ لِلْمُكَاتَبِ اذْهَبْ فَقَدْ عَتَقْتَ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْفُرَافِصَةُ قَبَضَ الْمَالَ
Telah menceritakan kepadaku Malik bahwa dia mendengar [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] dan [Selainnya] mereka menyebutkan bahwa mukatab milik Furafishah bin 'Umair Al Hanafi, menawarkan dirinya untuk membayar lunas apa yang menjadi beban pembebasannya, namun Furafishah menolaknya. Lalu budak mukatab tersebut menemui [Marwan bin Hakam], gubernur Madinah, guna menyampaikan hal itu. Marwan lantas memanggil Furafishah dan menyampaikan persoalan tersebut kepadanya, namun ia tetap menolaknya. Akhirnya Marwan memerintahkan agar harta milik budak Mukatab tersebut dimasukkan ke dalam baitul mal, dan kepada budak tersebut Marwan berkata, "Pergilah, engkau telah bebas." Ketika Furafishah melihat hal itu, dia mengambil harta tersebut.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online