و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدٍ الْقَارِيِّ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ قَالَ مَا بَالُ رِجَالٍ يَنْحَلُونَ أَبْنَاءَهُمْ نُحْلًا ثُمَّ يُمْسِكُونَهَا فَإِنْ مَاتَ ابْنُ أَحَدِهِمْ قَالَ مَا لِي بِيَدِي لَمْ أُعْطِهِ أَحَدًا وَإِنْ مَاتَ هُوَ قَالَ هُوَ لِابْنِي قَدْ كُنْتُ أَعْطَيْتُهُ إِيَّاهُ مَنْ نَحَلَ نِحْلَةً فَلَمْ يَحُزْهَا الَّذِي نُحِلَهَا حَتَّى يَكُونَ إِنْ مَاتَ لِوَرَثَتِهِ فَهِيَ بَاطِلٌ
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah bin Az Zubair] dari [Abdurrahman bin Abdulqari] bahwa [Umar bin Khattab] berkata; "Kenapa kaum lelaki memberi sesuatu kepada anak-anaknya kemudian memintanya kembali, jika kemudian salah seorang dari mereka meninggal?" Ia mengatakan, 'Harta yang ada di tanganku ini belum pernah aku berikan kepada seorang pun'. Tetapi ketika anak tersebut telah meninggal ia berkata, 'Harta itu milik anakku, aku telah memberikan kepadanya'. Berhati-hatilah (yang melakukan hal ini), barangsiapa memberi sesuatu pemberian, lalu pemberian itu belum diterima oleh si penerima sehingga ia meninggal, maka tidak sah jika harta itu menjadi warisan."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online