و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ أَنَّهُ قَالَ كَانَ الرِّبَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَكُونَ لِلرَّجُلِ عَلَى الرَّجُلِ الْحَقُّ إِلَى أَجَلٍ فَإِذَا حَلَّ الْأَجَلُ قَالَ أَتَقْضِي أَمْ تُرْبِي فَإِنْ قَضَى أَخَذَ وَإِلَّا زَادَهُ فِي حَقِّهِ وَأَخَّرَ عَنْهُ فِي الْأَجَلِ
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Zaid bin Aslam] ia berkata; "Riba jahiliyah ialah seseorang memberikan pinjaman kepada orang lain dalam jangka waktu tertentu. Lalu jika telah jatuh tempo, dia berkata; 'Apakah kamu mau membayar sekarang atau memberikan bunga? ' Jika dia membayarnya saat itu, maka dia akan mengambilnya. Namun jika tidak, hutangnya akan bertambah dan dia akan mengakhirkan pembayarannya pada lain waktu."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online